Pendekatan Humanis Kepada Pemilih Penyandang Disabilitas

Materi Kepemiluan

Penyandang Disabilitas merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang setara dengan Warga Negara Indonesia lainnya, diantaranya hak hidup dan penghidupan yang layak, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh jaminan kesehatan, hak memilih dan dipilih, serta hak-hak Warga Negara Indonesia lainnya.

Dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 1 ayat 1 menyatakan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam kesetaraan haknya, Pemilih Penyandang Disabilitas juga dikuatkan Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 yang menyatakan bahwa Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Ciri Penyelenggara Pemilu yang berintegritas diantaranya memberikan pelayanan yang setara kepada peserta pemilu, stake holder terkait, dan kepada pemilih baik pemilih maupun pemilih penyandang disabilitas.

Dalam memberikan pelayanan setara kepada pemilih penyandang disabilitas bisa dilakukan pekatan-pendekatan humanisdiantaranya :
  • Berkunjung atau berkumpul dengan penyandang-penyandang disabilitas.
  • Mendengar apapun yang dikeluarkan atau dilontarkan oleh penyandang disabilitas, baik keluhan, saran atau apapun itu,
  • Memberikan feedback positif (mengarahkan) terhadap apapun yang dilontarkan oleh penyandang baik dengan sikap peduli, mendengar dan menerima saran dari mereka, memberikan motivasi kepada mereka. Intinya memberikan rasa peduli yang tulus, akan memberikan dampak berupa keyakinan dalam diri mereka bahwa ada yang peduli kepada mereka. Hal ini harus dilakukan secara berkesinambungan.
  • Dengan mereka merasa ada yang peduli kepada mereka, mereka akan berani mengungkapkan apa saja termasuk keinginan mereka untuk berkedudukan setara dengan orang normal lainnya, termasuk dengan keinginan mereka untuk memiliki kedudukan yang setara dan ikut serta dalam menyalurkan hak pilihnya.
  • Dengan mendengar dan memberikan kepedulian tulus kepada mereka, saya yakin akan menumbuhkan kepercayaan diri mereka.
  • Setelah menunjukan kita peduli dan mereka percaya diri, saya yakin mereka akan mengikuti motivasi positif yang kita berikan baik mengenai mengenai kepemiluan serta hal lainnya.
  • Memberikan perlakuan khusus/fasilitas berupa akses yang mudah untuk mereka dapat menyalurkan hak suaranya, dan penyelenggara pemilu lainnya turut menjamin serta memberikan perlindungan lebih kepada mereka.
  • memastikan di lapangan (sebelum, pada saat dan setelah pemilihan) tidak akan ada tindakan diskriminatif dari pihak manapun, dengan cara memberikan pemahaman kepada para penyelenggara pemilu lainnya mengenai kesetaraan hak yang dimiliki penyandang disabilitas, monitoring, dan menindaklanjuti keluhan yang terjadi berkaitan dengan aktifitas pemilih penyandang disabilitas dalam menjalankan hak pilihnya.
Sikap penyelenggara pemilu yang peduli kepada penyandang disabilitas ini harus tetap dilakukan agar mereka merasa nyaman dalam menjalankan kesetaraan haknya untuk menyalurkan hak pilihnya, dan agar supaya mereka tidak kecewa.

Dengan pelayanan setara yang diberikan Penyelenggara Pemilu kepada semua pihak termasuk pemilih penyandang disabilitas, dapat dipastikan gelaran pemilu akan lebih bermakna dan menggapai kesuksesan.